Konflik PKB-PBNU Meruncing, Mantan Sekjen PKB Lukman Edy Dilaporkan ke Bareskrim
Senin, 05 Agustus 2024 - 16:56 WIB
JAKARTA - Konflik antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) makin meruncing. Kini, mantan Sekjen PKB Lukman Edy dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait sejumlah pernyataannya.
Adapun laporan terhadap Lukman Edy teregister STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM tertanggal 5 Agustus 2024. Ia dituding telah melakukan pencemaran nama baik.
“Kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat untuk melaporkan saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik,” kata Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundungan Cucun Syamsurijal di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Cucun menjelaskan, ada beberapa pernyataan Lukman Edy yang dinilai menyesatkan. Salah satunya adalah terkait Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar disebut tidak transparan soal keuangan baik fraksi, pilkada, dan pemilu.
“Tidak ada kewenangan untuk menuduh itu. Dia juga enggak tahu kondisi PKB yang sebenarnya karena bukan lagi warga PKB. Kalau bertanya terkait hak-hak integriti kami di partai politik, saudara Lukman ini bukan siapa-siapa, dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB,” ujarnya.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Lukman Edy sangat berbahaya hingga bisa menimbulkan kebencian hingga salah paham baik di internal atau eksternal PKB.
“Jangan sampai sekarang PKB tidak tahu apa-apa, tiba-tiba ada orang membuat kegaduhan. Kita harus stop ya siapa pun, tidak ada, karena kami on the track di undang-undang partai politik dari luar yang ikut intevensi atau mengganggu tentang integrity partai,” jelasnya.
Sebelumnya, Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Lukman Edy menuturkan, PKB di bawah pimpinan Cak Imin tidak transparan dalam hal keuangan.
Adapun laporan terhadap Lukman Edy teregister STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM tertanggal 5 Agustus 2024. Ia dituding telah melakukan pencemaran nama baik.
“Kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat untuk melaporkan saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik,” kata Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundungan Cucun Syamsurijal di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Cucun menjelaskan, ada beberapa pernyataan Lukman Edy yang dinilai menyesatkan. Salah satunya adalah terkait Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar disebut tidak transparan soal keuangan baik fraksi, pilkada, dan pemilu.
“Tidak ada kewenangan untuk menuduh itu. Dia juga enggak tahu kondisi PKB yang sebenarnya karena bukan lagi warga PKB. Kalau bertanya terkait hak-hak integriti kami di partai politik, saudara Lukman ini bukan siapa-siapa, dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB,” ujarnya.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Lukman Edy sangat berbahaya hingga bisa menimbulkan kebencian hingga salah paham baik di internal atau eksternal PKB.
“Jangan sampai sekarang PKB tidak tahu apa-apa, tiba-tiba ada orang membuat kegaduhan. Kita harus stop ya siapa pun, tidak ada, karena kami on the track di undang-undang partai politik dari luar yang ikut intevensi atau mengganggu tentang integrity partai,” jelasnya.
Sebelumnya, Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Lukman Edy menuturkan, PKB di bawah pimpinan Cak Imin tidak transparan dalam hal keuangan.
tulis komentar anda