KPK Sebut Penggeledahan di Balikpapan Terkait Kasus Dugaan Korupsi LPEI
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 22:35 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penggeledahan di Balikpapan terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Geledah LPEI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2024).
Sebelumnya, Tessa membenarkan adanya penggeledahan di Balikpapan. "Betul ada kegiatan Penyidik KPK di Balikpapan," kata Tessa.
Meski begitu, Tessa enggan menyebutkan lebih detail terkait penggeledahan tersebut. Termasuk kasus apa yang sedang didalami dan lokasi yang disasar. Pasalnya, proses penggeledahan masih berlangsung.
"Untuk info lebih jelasnya belum bisa kami infokan dulu karena masih berlangsung," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI. Mereka terdiri dari kalangan penyelenggara negara dan swasta.
"Untuk diketahui per tanggal 26 juli 2024, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta," kata Tessa, Rabu, 31 Juli 2024.
Tessa menyebut, saat ini penyidikan kasus tersebut dalam tahap pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti. Sejalan dengan itu, KPK telah mengajukan pencegahan terhadap tujuh orang terkait kasus tersebut.
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap tujuh orang WNI. Larangan berpergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan," katanya.
"Geledah LPEI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2024).
Sebelumnya, Tessa membenarkan adanya penggeledahan di Balikpapan. "Betul ada kegiatan Penyidik KPK di Balikpapan," kata Tessa.
Meski begitu, Tessa enggan menyebutkan lebih detail terkait penggeledahan tersebut. Termasuk kasus apa yang sedang didalami dan lokasi yang disasar. Pasalnya, proses penggeledahan masih berlangsung.
"Untuk info lebih jelasnya belum bisa kami infokan dulu karena masih berlangsung," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI. Mereka terdiri dari kalangan penyelenggara negara dan swasta.
"Untuk diketahui per tanggal 26 juli 2024, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta," kata Tessa, Rabu, 31 Juli 2024.
Tessa menyebut, saat ini penyidikan kasus tersebut dalam tahap pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti. Sejalan dengan itu, KPK telah mengajukan pencegahan terhadap tujuh orang terkait kasus tersebut.
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap tujuh orang WNI. Larangan berpergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan," katanya.
(cip)
tulis komentar anda