DPR Minta Bandar, Influencer, dan Beking Judi Online Ditindak

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 13:02 WIB
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto meminta para bandar, beking, dan influencer judi online (judol) ditindak tegas. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto meminta para bandar, beking, dan influencer judi online (judol) ditindak tegas. Menurutnya, pertumbuhan judol di Indonesia begitu masif dengan daya rusak yang besar.

Karena itu, pemberantasan judol harus lebih komprehensif, masif, terintegrasi, dan berkesinambungan dengan melibatkan masyarakat. “Pemberantasan judi online harus diselesaikan dengan prioritas di tingkat hulu. Tangkap dan tindak tegas para bandar, beking, dan influencer judi online,” kata Didik, Jumat (2/7/2024).



Pemerintah melalui kewenangannya juga didorong cepat dan tegas untuk menutup semua situs serta akses digital ke judi online. Simultan dengan itu, melakukan penegakan hukum dan pencegahan di tingkat hilir.

Baca juga: Berantas Judi Online, Kominfo Tutup 3 Situs VPN Gratis
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!