DPR Minta Bandar, Influencer, dan Beking Judi Online Ditindak
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 13:02 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto meminta para bandar, beking, dan influencer judi online (judol) ditindak tegas. Menurutnya, pertumbuhan judol di Indonesia begitu masif dengan daya rusak yang besar.
Karena itu, pemberantasan judol harus lebih komprehensif, masif, terintegrasi, dan berkesinambungan dengan melibatkan masyarakat. “Pemberantasan judi online harus diselesaikan dengan prioritas di tingkat hulu. Tangkap dan tindak tegas para bandar, beking, dan influencer judi online,” kata Didik, Jumat (2/7/2024).
Pemerintah melalui kewenangannya juga didorong cepat dan tegas untuk menutup semua situs serta akses digital ke judi online. Simultan dengan itu, melakukan penegakan hukum dan pencegahan di tingkat hilir.
"Bersihkan institusi negara dari segenap perilaku menyimpang para oknum aparat dan pejabatnya. Jangan ada ruang toleransi sedikit pun kepada oknum aparat yang terlibat judi online. Ini bukan hanya moral hazard dalam perspektif moral dan etika, tapi lebih jauh dari itu adalah kejahatan atau tindak pidana," tuturnya.
Dirinya pun berharap judi online tidak seperti fenomena gunung es. Banyak masalah di balik kasus itu yang juga harus diselesaikan pemerintah, seperti kemiskinan, pendidikan rendah, penegakan hukum, dan keseriusan pemerintah, khususnya sinergi antara lembaga yang utuh.
"Untuk itu melalui kewenangannya, pemerintah dan aparatnya tidak boleh ragu dalam menindak tegas judi online. Blokir, tutup, dan tindak tegas. Matikan segera akses, situs, dan seluruh jejaring pendukung judi online. Terus bangun kerja sama dengan negara lain, karena kejahatan ini beroperasi secara lintas negara," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa aparat penegak hukum harus lebih agresif dan masif dalam penindakan dan pemberantasan judi online. Penindakan hukum diminta jangan cuma musiman, tapi harus berkesinambungan hingga tuntas.
"Bukan hanya agen, pelaku, influencer, serta penyerta lainnya saja yang ditindak, tapi yang utama adalah para bandar dan bekingnya," pungkasnya.
Karena itu, pemberantasan judol harus lebih komprehensif, masif, terintegrasi, dan berkesinambungan dengan melibatkan masyarakat. “Pemberantasan judi online harus diselesaikan dengan prioritas di tingkat hulu. Tangkap dan tindak tegas para bandar, beking, dan influencer judi online,” kata Didik, Jumat (2/7/2024).
Pemerintah melalui kewenangannya juga didorong cepat dan tegas untuk menutup semua situs serta akses digital ke judi online. Simultan dengan itu, melakukan penegakan hukum dan pencegahan di tingkat hilir.
"Bersihkan institusi negara dari segenap perilaku menyimpang para oknum aparat dan pejabatnya. Jangan ada ruang toleransi sedikit pun kepada oknum aparat yang terlibat judi online. Ini bukan hanya moral hazard dalam perspektif moral dan etika, tapi lebih jauh dari itu adalah kejahatan atau tindak pidana," tuturnya.
Dirinya pun berharap judi online tidak seperti fenomena gunung es. Banyak masalah di balik kasus itu yang juga harus diselesaikan pemerintah, seperti kemiskinan, pendidikan rendah, penegakan hukum, dan keseriusan pemerintah, khususnya sinergi antara lembaga yang utuh.
"Untuk itu melalui kewenangannya, pemerintah dan aparatnya tidak boleh ragu dalam menindak tegas judi online. Blokir, tutup, dan tindak tegas. Matikan segera akses, situs, dan seluruh jejaring pendukung judi online. Terus bangun kerja sama dengan negara lain, karena kejahatan ini beroperasi secara lintas negara," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa aparat penegak hukum harus lebih agresif dan masif dalam penindakan dan pemberantasan judi online. Penindakan hukum diminta jangan cuma musiman, tapi harus berkesinambungan hingga tuntas.
"Bukan hanya agen, pelaku, influencer, serta penyerta lainnya saja yang ditindak, tapi yang utama adalah para bandar dan bekingnya," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda