Ketidakpatuhan Jalur Prestasi dalam PPDB

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 10:46 WIB
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
Hendarman

Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan

Peraturan terkait kuota masing-masing jalur dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 tampaknya tidak dipatuhi oleh daerah-daerah. Padahal kuota dimaksud telah diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 yang ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2024.



Apakah ketidakpatuhan tersebut disebabkan niat baik pemerintah daerah untuk dapat mengakomodir aspirasi masyarakat atau orang tua? Ataukah ketidakpatuhan itu untuk memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi karena persentase masing-masing jalur yang tidak proporsional apabila dikaitkan dengan pertimbangan kondisi daerah masing-masing?

Di sisi lain, persepsi yang ada selama ini adalah bahwa peraturan tentang PPDB ini tidak dipahami dengan baik oleh masyarakat terutama orang tua. Orang tua dianggap tidak memahami secara tepat implikasi dari peraturan PPDB. Keinginan orang tua sangat sederhana yaitu anak-anaknya mendapatkan sekolah yang bermutu dan dekat dengan rumah.

Peraturan PPDB

Penyelenggaraan PPDb telah diatur dan ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023. Pedoman ini merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Pedoman tersebut menegaskan bahwa PPDB terbagi menjadi empat jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan prestasi. Masing-masing jalur memiliki tujuan dan kuota tertentu.

Jalur zonasi ditujukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut, dengan kuota minimal 50 persen dari keseluruhan kuota PPDB. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluaga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Dalam kondisi tertentu dimana tidak memiliki KK, dapat digantikan dengan surat keterangan domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa

Jalur afirmasi dikhususkan untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas, dengan kuota 15 persen. Bukti berupa kepesertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk siswa dari keluarga tidak mampu.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More