Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Rabu, 31 Juli 2024 - 09:23 WIB
Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)pada Pengadilan Negeri akan membacakan surat putusan terhadap Terdakwa Emirsyah Satar hari ini. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)pada Pengadilan Negeri akan membacakan surat putusan terhadap Terdakwa Emirsyah Satar.

Emirsyah Satar merupakan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang terjerat dalam kasus dugaan pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.



"Rabu, 31 Juli untuk putusan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Baca juga: Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut Hukuman 8 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Tercatat di SIPP, sidang vonis itu akan digelar pada pukul 14.00 WIB di ruangan Muhammad Hatta Ali.

Sebelumnya, Emirsyah Satar dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Satar diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!