2 Penyelenggara Negara dan Dua Pihak Swasta Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
Selasa, 30 Juli 2024 - 18:55 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 4 tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi di Pemkot Semarang , Jawa Tengah. Empat tersangka itu yakni dua penyelenggara Negara dan 2 pihak swasta.
Meski didesak, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan membeberkan identitas pihak tersangka tersebut. "Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujarnya, Selasa (30/7/2024).
KPK telah menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang periode 2023-2024 pada 11 Juli 2024.
"Dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Kota Semarang serta dugaan gratifikasi," katanya.
Rencananya, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri. Namun, Mbak Ita meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Menurut Tessa, permintaan penjadwalan ulang karena yang bersangkutan ada kegiatan rapat bersama anggota DPRD Kota Semarang.
Sekadar mengingatkan, KPK mengusut tiga kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang yakni pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
KPK telah melakukan sejumlah giat penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Semarang di antaranya rumah dinas dan kantor Mbak Ita serta beberapa lokasi lainnya.
Beberapa dokumen yang diduga terkait penyidikan kasus diamankan. " Salah satunya terkait perubahan APBD, catatan aliran dana, serta dokumen elektronik, yang diduga terkait sebagaimana atau berupa file yang tersimpan dalam komputer serta beberapa smartphone," ujar Tessa.
Meski didesak, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan membeberkan identitas pihak tersangka tersebut. "Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujarnya, Selasa (30/7/2024).
KPK telah menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang periode 2023-2024 pada 11 Juli 2024.
"Dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Kota Semarang serta dugaan gratifikasi," katanya.
Rencananya, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri. Namun, Mbak Ita meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Menurut Tessa, permintaan penjadwalan ulang karena yang bersangkutan ada kegiatan rapat bersama anggota DPRD Kota Semarang.
Sekadar mengingatkan, KPK mengusut tiga kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang yakni pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
KPK telah melakukan sejumlah giat penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Semarang di antaranya rumah dinas dan kantor Mbak Ita serta beberapa lokasi lainnya.
Beberapa dokumen yang diduga terkait penyidikan kasus diamankan. " Salah satunya terkait perubahan APBD, catatan aliran dana, serta dokumen elektronik, yang diduga terkait sebagaimana atau berupa file yang tersimpan dalam komputer serta beberapa smartphone," ujar Tessa.
(jon)
tulis komentar anda