KPK Tangani 1.607 Perkara Sejak Tahun 2004-2024, Paling Banyak Penyuapan
Kamis, 25 Juli 2024 - 22:09 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani 1.607 perkara sejak tahun 2004-2024. Modus yang banyak ditangani yakni penyuapan.
"Perkaranya, bayangkan dari 2004-2024 sudah total 1.607 perkara. Modusnya, paling banyak masih penyuapan baru kemudian disusul kedua dalam area apa? Dalam pengadaan barang dan jasa," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam acara Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan SPI 2024 di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024).
“Selanjutnya, pemungutan liar dan pemerasan baru kemudian suap-suap di perizinan. Itu modus perkaranya," sambungnya.
Sedangkan pihak yang terlibat didominasi pihak swasta disusul pejabat negara. Dari segi instansi yang terlibat terbanyak adalah pemerintah daerah (pemda).
"Dari instansinya, paling banyak pemda yaitu kabupaten/kota karena memang jumlahnya lebih luas. Kemudian diikuti kementerian dan lembaga, ketiga pemerintah provinsi, lantas DPRD, BUMN, BUMD, dan lembaga negara nonkementerian," kata Ghufron.
Menurut dia, masyarakat Indonesia semakin permisif dengan pemberian amplop-amplop dalam proses pemilihan pemimpin.
Untuk itu, pemberantasan korupsi tidak cukup sekadar pelakunya ditangkap, namun harus ada pencegahan.
"Masyarakat semakin permisif. Tidak melihat lagi amplop-amplop pilkada, pileg, maupun pilpres itu sebagai sebuah hal negatif, tabu, atau kemudian diharamkan. Tidak ada. Ini wajah kita. Wajah korupsi di Indonesia saat ini," ujarnya.
Menurut dia, semakin banyak koruptor yang ditindak, semakin berkembang pula tindakan korupsi. Modus yang digunakan juga semakin hebat.
"Semakin hari semakin dikejar, semakin banyak ditangkap, ternyata korupsinya lebih cepat bereproduksi. Semakin canggih modusnya, semakin buas," kata Ghufron.
"Perkaranya, bayangkan dari 2004-2024 sudah total 1.607 perkara. Modusnya, paling banyak masih penyuapan baru kemudian disusul kedua dalam area apa? Dalam pengadaan barang dan jasa," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam acara Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan SPI 2024 di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024).
“Selanjutnya, pemungutan liar dan pemerasan baru kemudian suap-suap di perizinan. Itu modus perkaranya," sambungnya.
Sedangkan pihak yang terlibat didominasi pihak swasta disusul pejabat negara. Dari segi instansi yang terlibat terbanyak adalah pemerintah daerah (pemda).
"Dari instansinya, paling banyak pemda yaitu kabupaten/kota karena memang jumlahnya lebih luas. Kemudian diikuti kementerian dan lembaga, ketiga pemerintah provinsi, lantas DPRD, BUMN, BUMD, dan lembaga negara nonkementerian," kata Ghufron.
Menurut dia, masyarakat Indonesia semakin permisif dengan pemberian amplop-amplop dalam proses pemilihan pemimpin.
Untuk itu, pemberantasan korupsi tidak cukup sekadar pelakunya ditangkap, namun harus ada pencegahan.
"Masyarakat semakin permisif. Tidak melihat lagi amplop-amplop pilkada, pileg, maupun pilpres itu sebagai sebuah hal negatif, tabu, atau kemudian diharamkan. Tidak ada. Ini wajah kita. Wajah korupsi di Indonesia saat ini," ujarnya.
Menurut dia, semakin banyak koruptor yang ditindak, semakin berkembang pula tindakan korupsi. Modus yang digunakan juga semakin hebat.
"Semakin hari semakin dikejar, semakin banyak ditangkap, ternyata korupsinya lebih cepat bereproduksi. Semakin canggih modusnya, semakin buas," kata Ghufron.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda