Jangan Lewatkan Malam Ini di INTERUPSI PK Saka, Kunci Bebas 7 Terpidana? bersama Anisha Dasuki, Elza Syarief, Fredrich Yunadi dan Narasumber Lainnya, Pukul 20.00 WIB, Live di iNews
Kamis, 25 Juli 2024 - 18:35 WIB
JAKARTA - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka tatal di PN Cirebon kembali digelar Jumat besok. Dikarenakan pihak termohon yaitu Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, belum siap menanggapi memori peninjauan kembali yang disampaikan kuasa hukum Saka.
Dalam episode terbaru INTERUPSI malam ini bersama Anisha Dasuki, Elza syarief, Fredrich Yunadi dan para narasumber lainnya akan membahas secara tuntas perihal pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang digelar kemarin di PN Cirebon.
Tim kuasa hukum Saka, Titin Prialianti, sejak awal yakin bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus tragis tersebut. Mereka mengajukan PK dengan dasar adanya bukti baru yang mampu membuktikan bahwa Saka tidak bersalah. Dalam sidang yang berlangsung di PN Cirebon, tim kuasa hukum Saka berhasil meyakinkan hakim bahwa bukti-bukti yang diajukan memang kuat dan relevan untuk membebaskan Saka dari segala tuduhan.
Sementara tujuh terpidana lainnya masih harus menghadapi proses panjang untuk membuktikan ketidakbersalahan mereka. Meskipun putusan bebas bagi Saka memberikan harapan, lantas dalam sidang lanjutan PK Saka, apakah bisa membawa kebebasan bagi 7 terpidana lainnya?
Jangan Lewatkan malam ini di INTERUPSI "PK Saka, Kunci Bebas 7 Terpidana?" bersama narasumber, Elza syarief-Pengacara Iptu Rudiana, Fredrich Yunadi-Praktisi Hukum, Suhendra Asido Hutabarat-Pengacara Saksi Dede, Edwin Partogi Pasaribu-Pengacara Saka Tatal dan narasumber kredibel lainnya, pukul 20.00 WIB, Live hanya di iNews.
Dalam episode terbaru INTERUPSI malam ini bersama Anisha Dasuki, Elza syarief, Fredrich Yunadi dan para narasumber lainnya akan membahas secara tuntas perihal pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang digelar kemarin di PN Cirebon.
Tim kuasa hukum Saka, Titin Prialianti, sejak awal yakin bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus tragis tersebut. Mereka mengajukan PK dengan dasar adanya bukti baru yang mampu membuktikan bahwa Saka tidak bersalah. Dalam sidang yang berlangsung di PN Cirebon, tim kuasa hukum Saka berhasil meyakinkan hakim bahwa bukti-bukti yang diajukan memang kuat dan relevan untuk membebaskan Saka dari segala tuduhan.
Sementara tujuh terpidana lainnya masih harus menghadapi proses panjang untuk membuktikan ketidakbersalahan mereka. Meskipun putusan bebas bagi Saka memberikan harapan, lantas dalam sidang lanjutan PK Saka, apakah bisa membawa kebebasan bagi 7 terpidana lainnya?
Jangan Lewatkan malam ini di INTERUPSI "PK Saka, Kunci Bebas 7 Terpidana?" bersama narasumber, Elza syarief-Pengacara Iptu Rudiana, Fredrich Yunadi-Praktisi Hukum, Suhendra Asido Hutabarat-Pengacara Saksi Dede, Edwin Partogi Pasaribu-Pengacara Saka Tatal dan narasumber kredibel lainnya, pukul 20.00 WIB, Live hanya di iNews.
(rca)
tulis komentar anda