Isu Terima Izin Tambang, Muhammadiyah Gelar Konsolidasi Nasional Akhir Pekan Ini

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:44 WIB
Muhammadiyah diisukan telah menerima izin tambang dari pemerintah. Bendahara Umum PP Muhammadiyah Hilman Latief mengatakan pihaknya akan segera menggelar konsolidasi nasional pada Sabtu dan Minggu mendatang di Yogyakarta. Foto/Widya
JAKARTA - Muhammadiyah diisukan telah menerima izin tambang dari pemerintah. Bendahara Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Hilman Latief mengatakan pihaknya akan menggelar konsolidasi nasional pada Sabtu dan Minggu mendatang di Yogyakarta.

"Nanti Muhammadiyah ada konsolidasi nasional, Sabtu Minggu di Yogyakarta nanti, tunggu itu aja pernyataannya," kata Hilman saat ditemui wartawan di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Hilman pun tidak mau berkomentar lebih jauh. Hilman meminta agar masyarakat menerima informasi resmi terkait penerimaan izin tambang itu.





"Nanti aja yang resmi aja ya. Ya kan nanti umumkan. Nanti aja resminya aja," ujarnya.

Diketahui, pemerintah memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Ormas keagamaan diberikan akses untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.

Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83 A. Aturan tersebut baru disisipkan di antara Pasal 83 dan Pasal 84.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip pada Pasal 83A ayat 1.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More