Plt Jubir KPK Siap Penuhi Panggilan di Sidang Firli Bahuri dan Ketua WP
Senin, 24 Agustus 2020 - 14:31 WIB
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap pada hari ini Senin (24/8/2020).
(Baca juga: Dewan Pengawas Diminta Objektif Sidangkan Ketua KPK Firli Bahuri)
Sedangkan besok, Selasa 25 Agustus 2020, Dewas akan menyidang Ketua KPK, Firli Bahuri. Menanggapi itu, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, pihaknya sangat siap menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik.
"Tentu siapapun yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik, baik pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen memenuhi panggilan proses-proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh Dewas KPK," ujar Ali.
(Baca juga: Pengamat Ungkap Cara PDIP Memenangkan Paslon di Pilkada)
Sidang pelanggaran kode etik dengan terlapor Firli dan juga Yudi sudah menjadi tugas Dewas sesuai Pasal 37B Undang-Undang (UU) KPK. Yakni menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik pimpinan maupun pegawai KPK.
"KPK memahami bahwa tujuan penegakan etik tersebut adalah rangka menjaga KPK dan nilai-nilai etik yang berlaku di KPK saat ini yang tentu harus dipatuhi baik oleh pimpinan maupun seluruh pegawai KPK," jelasnya.
KPK berharap, semua pihak dapat menghormati proses sidang etik yang sedang berjalan tersebut. "Banyak pihak yang memberikan perhatian terkait pelaksanaan sidang etik ini, dan untuk itu KPK akan ikuti ketentuan yang berlaku, namun demikian kita semua juga harus menjaga dan menghormati proses yang sedang berjalan tersebut," ungkapnya.
(Baca juga: Dewan Pengawas Diminta Objektif Sidangkan Ketua KPK Firli Bahuri)
Sedangkan besok, Selasa 25 Agustus 2020, Dewas akan menyidang Ketua KPK, Firli Bahuri. Menanggapi itu, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, pihaknya sangat siap menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik.
"Tentu siapapun yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik, baik pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen memenuhi panggilan proses-proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh Dewas KPK," ujar Ali.
(Baca juga: Pengamat Ungkap Cara PDIP Memenangkan Paslon di Pilkada)
Sidang pelanggaran kode etik dengan terlapor Firli dan juga Yudi sudah menjadi tugas Dewas sesuai Pasal 37B Undang-Undang (UU) KPK. Yakni menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik pimpinan maupun pegawai KPK.
"KPK memahami bahwa tujuan penegakan etik tersebut adalah rangka menjaga KPK dan nilai-nilai etik yang berlaku di KPK saat ini yang tentu harus dipatuhi baik oleh pimpinan maupun seluruh pegawai KPK," jelasnya.
KPK berharap, semua pihak dapat menghormati proses sidang etik yang sedang berjalan tersebut. "Banyak pihak yang memberikan perhatian terkait pelaksanaan sidang etik ini, dan untuk itu KPK akan ikuti ketentuan yang berlaku, namun demikian kita semua juga harus menjaga dan menghormati proses yang sedang berjalan tersebut," ungkapnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda