50 Korban TPPO Jadi PSK di Sydney, Bareskrim: Diiming-imingi Gaji Tinggi

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:22 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap sebanyak 50 orang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Sydney, Australia. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri , Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap sebanyak 50 orang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Sydney, Australia. Mereka ditawari sebagai pekerja seks komersil (PSK) dengan iming-iming gaji besar.

Namun setelah sampai di Sydney, mereka tak kunjung dibayar oleh agency. Para korban sebagian masih tertahan di Australia, sebagian lainnya sudh kembali ke Tanah Air.





"50 orang korban masih ada di juga yang di Australia dan ini menjadi bahan yang kami sampaikan kepada AFP untuk pengembangan dan ada juga sebagian yang sudah kembali ke Indonesia," ujar Djuhandani di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

"Ini tentu saja (para korban) diiming-iming gaji di sana cukup tinggi dan ini variatif," sambungnya.

Djuhandani menjelaskan 50 korban yang rata-rata berasal dari Pulau Jawa itu mengetahui bahwa mereka akan bekerja sebagai PSK.

"Dari 50 korban, sementara yang kita ketahui bahwa mereka mengetahui, sebetulnya proses mereka akan dipekerjakan sebagai apa itu sebetulnya mengetahui," jelasnya.



"Namun yang kita dalami lebih lanjut dalam proses penyidikan adalah rekrutmennya, kemudian upaya mengirimnya ke Australia untuk mendapatkan visa dan lain sebagainya, tentu saja ada prosedur-prosedur yang tadi kami sampaikan," sambungnya.

(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More