50 Korban TPPO Jadi PSK di Sydney, Bareskrim: Diiming-imingi Gaji Tinggi
Selasa, 23 Juli 2024 - 14:22 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap sebanyak 50 orang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Sydney, Australia. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri , Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap sebanyak 50 orang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Sydney, Australia. Mereka ditawari sebagai pekerja seks komersil (PSK) dengan iming-iming gaji besar.
Namun setelah sampai di Sydney, mereka tak kunjung dibayar oleh agency. Para korban sebagian masih tertahan di Australia, sebagian lainnya sudh kembali ke Tanah Air.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Kasus TPPO Modus Dipekerjakan Jadi PSK di Australia
"50 orang korban masih ada di juga yang di Australia dan ini menjadi bahan yang kami sampaikan kepada AFP untuk pengembangan dan ada juga sebagian yang sudah kembali ke Indonesia," ujar Djuhandani di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
"Ini tentu saja (para korban) diiming-iming gaji di sana cukup tinggi dan ini variatif," sambungnya.
Djuhandani menjelaskan 50 korban yang rata-rata berasal dari Pulau Jawa itu mengetahui bahwa mereka akan bekerja sebagai PSK.
Namun setelah sampai di Sydney, mereka tak kunjung dibayar oleh agency. Para korban sebagian masih tertahan di Australia, sebagian lainnya sudh kembali ke Tanah Air.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Kasus TPPO Modus Dipekerjakan Jadi PSK di Australia
"50 orang korban masih ada di juga yang di Australia dan ini menjadi bahan yang kami sampaikan kepada AFP untuk pengembangan dan ada juga sebagian yang sudah kembali ke Indonesia," ujar Djuhandani di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
"Ini tentu saja (para korban) diiming-iming gaji di sana cukup tinggi dan ini variatif," sambungnya.
Djuhandani menjelaskan 50 korban yang rata-rata berasal dari Pulau Jawa itu mengetahui bahwa mereka akan bekerja sebagai PSK.
Lihat Juga :