Partai Perindo Bakal Sanksi Anggota Legislatif Tak Lapor Harta Kekayaan
Jum'at, 19 Juli 2024 - 17:43 WIB
Partai Perindo bakal memberikan sanksi kepada para anggota legislatif terpilih apabila tidak melaporkan harta kekayaan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Partai Perindo bakal memberikan sanksi kepada para anggota legislatif terpilih apabila tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini dikatakan oleh Ketua Harian Nasional Partai Perindo, Angela Tanoesoedibjo.
"DPP akan tegas dalam memberikan sanksi kepada aleg (anggota legislatif) yang tidak melaporkan LHKPN, sesuai peraturan, dan jika aleg melanggar nilai-nilai serta aturan-aturan partai," kata Angela saat menjadi pembicara di Forum Pembekalan Anggota Legislatif (Aleg) 100% Lapor LHKPN via Zoom, Jumat (19/7/2024).
Angela mengingatkan agar seluruh para anggota legislatif yang terpilih untuk bisa melaporkan LHKPN sebelum digelarnya Mukernas pada tanggal 29 Juli 2024.
Baca juga: Partai Perindo Gelar Pembekalan Anggota Legislatif 100% Lapor LHKPN
"DPP akan tegas dalam memberikan sanksi kepada aleg (anggota legislatif) yang tidak melaporkan LHKPN, sesuai peraturan, dan jika aleg melanggar nilai-nilai serta aturan-aturan partai," kata Angela saat menjadi pembicara di Forum Pembekalan Anggota Legislatif (Aleg) 100% Lapor LHKPN via Zoom, Jumat (19/7/2024).
Angela mengingatkan agar seluruh para anggota legislatif yang terpilih untuk bisa melaporkan LHKPN sebelum digelarnya Mukernas pada tanggal 29 Juli 2024.
Baca juga: Partai Perindo Gelar Pembekalan Anggota Legislatif 100% Lapor LHKPN
Lihat Juga :