KPK Beberkan Manfaat Anggota Legislatif Terpilih Lapor LHKPN, Apa Saja?

Jum'at, 19 Juli 2024 - 17:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah alasan mengapa seluruh anggota legislatif terpilih wajib untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah alasan mengapa seluruh anggota legislatif terpilih wajib untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pertama, LHKPN itu bertujuan untuk menjaga integritas para penyelenggara negara.

“Sebagai wujud komitmen sebagai anggota DPRD terpilih dan partai politik dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Karena memang kita sama-sama berkomitmen untuk melaporkan LHKPN yang ada sebagai wujud pencegahan korupsi,” kata Spesialis Pendaftaran LHKPN KPK Hafidha Rifqiah saat menjadi pembicara di Forum Pembekalan Anggota Legislatif (Aleg) 100% Lapor LHKPN via Zoom, Jumat (19/7/2024).



Yang berikutnya, pelaporan LHKPN menjadi syarat administrasi pencalonan pelantikan bagi anggota terpilih. “Jadi kalau kita lihat KPU, bapak ibu ada yang pelantikannya dari awal Agustus sampai ada yang di akhir,” ujar dia.

Baca juga: Partai Perindo Gelar Pembekalan Anggota Legislatif 100% Lapor LHKPN
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!