Dampak Judi Online Kian Meresahkan, Polri Diminta Tuntaskan Pemberantasan

Jum'at, 19 Juli 2024 - 15:18 WIB
Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Foto: Ist
JAKARTA - Dampak judi online di masyarakat begitu meresahkan. Polri diminta mempercepat penuntasan pemberantasan judi online yang saat ini tengah gencar dilaksanakan.

"Kami mengapresiasi langkah jajaran Polri dalam memberantas judi online. Dari mengejar sindikat pelaku ke Kamboja, memanggil artis influencer yang mempromosikan judi online, hingga melakukan sidak handphone anggota untuk memastikan tidak ada personel Polri yang terjerat judi online," ujar Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Jumat (19/7/2024).



Baca juga: Bongkar Markas Judi Online di Apartemen Jakbar, Polisi: Pelaku Retas Situs Pemerintahan dan Akademik

Menurut dia, fenomena judi online saat ini telah masuk hingga pelosok desa. Pelaku judi online hampir merata baik dari sisi usia, latar belakang pendidikan, latar belakan profesi, hingga wilayah tempat tinggal.

"Berdasarkan temuan PPATK judi online ini begitu masif. Sepanjang 2022-2023 terjadi perputaran uang judi online hingga Rp517 triliun. Di tahun 2023 PPATK mencatat 168 juta transaksi judi online yang melibatkan lebih dari 3 juta warga dari beragam profesi dan latar belakang pendidikan," katanya.

Dampak judi online juga luar biasa. Rata-rata pelaku judi online mengalami gangguan jiwa dalam bentuk kecanduan (adiktif). Selain itu mereka terjerat pinjaman online yang dalam bentuk ekstrem mengakibatkan keputusasaan dan aksi bunuh diri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!