Empat Pejabat Askrindo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kamis, 18 Juli 2024 - 20:24 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan empat pejabat PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. FOTO/MPI/IRFAN MARUF
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan empat pejabat PT Asuransi Kredit Indonesia ( Askrindo ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Keempatnya diduga melakukan mufakat jahat dalam proses penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBD) PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE) pada PT Askrindo tahun 2018-2021.

"Menetapkan 4 tersangka dalam perkara dugaan tipikor pada PT Askrindo tahun 2018-2021," kata Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media, Kamis (18/7/2024).

Perusahaan pelat merah Askrindo adalah sebuah usaha yang berfokus pada produk asuransi kredit untuk memberikan jaminan atau ganti rugi atas kemacetan yang disalurkan perbankan maupun non perbankan kepada UMKM.







Keempat tersangka yakni AH; AKW; DAS; dan AR turur diduga melakukan mufakat jahat dalam proses penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBD) PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE) pada PT Askrindo tahun 2018-2021.

Peran tersangka pertama, AH selaku selaku Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran periode 2018-2019. Dia telah menggunakan kelengkapan dokumen pengajuan permohonan Kontra Bank Garansi untuk kepentingan PT KSE milik tersangka AR.

"Sebagai dokumen pendukung pengajuan Kontra SKBDN PT. KSE dan menyetujui pemberian Kontra SKBDN PT. KSE yang seharusnya tidak layak untuk disetujui,” tuturnya.

Kemudian, AKW selaku Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran periode 2018-2019 sekaligus Pimpinan PT Askrindo KCU periode 2019-2020 diduga memerintahkan tersangka AR memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp170 miliar menjadi lima.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More