Korupsi BAKTI Kominfo, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juli 2024 - 17:57 WIB
Kejagung menuntut Elvano Hatorangan tujuh tahun penjara. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Elvano Hatorangan tujuh tahun penjara. Elvano merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menilai, Elvano Hatorangan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Elvano Hatorangan dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).

Baca juga: Korupsi BTS 4G, Kepala Divisi Lastmile Bakti Kominfo Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara

Selain itu, Elvano juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Jaksa juga membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2.400.000.000 dengan memperhitungkan adanya barang bukti yang disita.

Adapun jika Elvano tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!