KSPI Tolak Rencana Penundaan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 24 Agustus 2020 - 07:35 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan pemberian stimulus untuk mengurangi dampak penyebaran COVID-19 terhadap perekonomian dengan menghentikan sementara iuran BPJS Ketenagakerjaan mengada-ada. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Rencana pemerintah memberikan stimulus penundaan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Ketenagakerjaan ditentang Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Kebijakan itu dinilai tidak tepat.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan pemberian stimulus untuk mengurangi dampak penyebaran COVID-19 terhadap perekonomian dengan menghentikan sementara iuran BPJS Ketenagakerjaan mengada-ada. Saat ini, pemberi kerja membayar iuran jaminan kecelakaan sebesar 0,54% dan 0,3% untuk jaminan kematian. (Baca juga: Hampir Menangis, Soetrisno Bachir Harapkan Amien Rais Tetap Bersama PAN)



Pemberi kerja juga membayar iuran jaminan hari tua sebesar 3,7% dan pekerja menanggung 2%. Sedangkan untuk jaminan pensiun, pemberi kerja menanggung 2% dan pekerja membayar 1% dari gaji.

Dalam sebulan, pengusaha harus membayar 6,54% dari gaji ke BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), manfaat dari program jaminan sosial di atas akan dikembalikan sepenuhnya kepada buruh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!