Kasus Korupsi BTS Kominfo, Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara
Selasa, 16 Juli 2024 - 16:44 WIB
Jaksa juga menuntut Terdakwa Jemy untuk membayar uang pengganti Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan bui selama enam bulan.
Dalam tuntutannya, Jaksa juga membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan. Yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam tangka penyelenggraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca juga: Tok! Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G
"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar persidangan, dan tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi," tegasnya.
Dalam tuntutannya, Jaksa juga membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan. Yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam tangka penyelenggraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca juga: Tok! Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G
"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar persidangan, dan tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi," tegasnya.
(kri)
Lihat Juga :