Puan Ingatkan Perubahan Nama Wantimpres Jadi DPA Tak Langgar Konstitusi

Kamis, 11 Juli 2024 - 19:11 WIB
Ketua DPR Puan Maharani memberikan keterangan kepada media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024). FOTO/MPI/FELLDY UTAMA
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan agar revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) tidak melanggar konstitusi. Salah satu revisi adalah mengubah nomenklatur Watimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Puan mengingatkan, revisi UU bertujuan untuk penguatan kelembagaan Wantimpres ke depan. Karena itu, tujuan revisi penting diperhatikan agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.



"Yang pasti jangan sampai kemudian nanti hal yang akan kita bahas ini kemudian menyalahi UU, apalagi UUD," kata Puan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memastikan bahwa DPR akan mengkaji secara mendalam lewat pembahasan RUU tersebut agar tak menyalahi aturan dalam rangka perubahan nomenklatur ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!