Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi dan Surya Paloh

Kamis, 11 Juli 2024 - 16:43 WIB
Terdakwa kasus gratifikasi Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh. Hal itu disampaikan SYL setelah mendengarkan vonis 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Izin kan saya menyampaikan terima kasih saya kepada Joko Widodo selaku Presiden yang menunjuk saya sebagai menteri, mengambil kebijakan-kebijakan dan pada saat itu harga pun dapat dikembalikan di seluruh Indonesia," kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

SYL mengklaim, saat menjabat Menteri Pertanian mampu membawa beberapa penghargaan. SYL pun menyatakan bangga atas pencapaian tersebut. Kemudian, ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Surya Paloh yang mana merupakan partai politik tempatnya bernaung.





"Terima kasih Pak Surya Paloh yang selalu mengajarkan saya terhadap masalah kebangsaan, maafkan saya kalau, tentu sebagai manusia ada yang keliru tetapi Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa," ujarnya.

"Kalau saya harus terpenjara atas nama itu semua, saya minta maaf pada seluruh jajaran dan juga maaf saya kepada keluarga saya, maaf saya kepada semua orang Bugis, Makassar, Mandar dan Toraja yang selama ini banyak memberikan support sama saya," sambungnya.



Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More