Pegi Setiawan Bebas, IPW Tegaskan Kasus Vina Cirebon Belum Selesai
Selasa, 09 Juli 2024 - 13:13 WIB
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti dikabulkannya putusan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki. Hal ini dikatakan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
Menurutnya, dengan putusan praperadilan Pegi Setiawan tersebut, kasus pembunuhan Vina Cirebon belum tuntas. Kata Sugeng, masih terdapat pelaku sesungguhnya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang masih berkeliaran.
"Setelah putusan praperadilan pegi dan pegi dinyatakan dilepaskan dari status tersangka, bukan berarti kasus kematian Vina dan Eki sudah selesai. Karena memang ada pelaku sesungguhnya, ada peristiwa Eki dan Vina meninggal dibunuh, harus diungkap oleh polisi," kata Sugeng saat dihubungi, Selasa (9/7/2024).
Sugeng mengatakan, pencarian polisi terhadap pelaku pembunuhan Vina Cirebon memang menjadi pertanyaan. Walaupun, ada delapan terpidana yang telah ditetapkan oleh Polda Jabar, menurut Sugeng, delapan terpidana tersebut bukanlah pelakunya dan hanya korban salah tangkap.
"Delapan orang yang telah ditetapkan terpidana ini bukan pelaku sesungguhnya, mereka hanya salah tangkap dan salah dihukum, jadi ini dugaan peradilan sesat. Masih ada pelaku sesungguhnya di luar yang berkeliaran, ini yang harus diungkap oleh polisi," ujarnya.
Lebih lanjut, ke depannya, IPW mendorong agar kepolisian untuk mengungkap dan menuntaskan kasus pembunuhan tersebut. Sugeng juga meminta agar pihak kepolisian tidak terburu-buru dan tetap melakukan penyidikan secara akuntabel.
"IPW mendorong polisi untuk tidak terburu-buru dalam mengungkap kasus Eki dan Vina ini. Lakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan akuntabel menggunakan pendekatan scientific crime investigation dan profesional," tuturnya.
Menurutnya, dengan putusan praperadilan Pegi Setiawan tersebut, kasus pembunuhan Vina Cirebon belum tuntas. Kata Sugeng, masih terdapat pelaku sesungguhnya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang masih berkeliaran.
"Setelah putusan praperadilan pegi dan pegi dinyatakan dilepaskan dari status tersangka, bukan berarti kasus kematian Vina dan Eki sudah selesai. Karena memang ada pelaku sesungguhnya, ada peristiwa Eki dan Vina meninggal dibunuh, harus diungkap oleh polisi," kata Sugeng saat dihubungi, Selasa (9/7/2024).
Sugeng mengatakan, pencarian polisi terhadap pelaku pembunuhan Vina Cirebon memang menjadi pertanyaan. Walaupun, ada delapan terpidana yang telah ditetapkan oleh Polda Jabar, menurut Sugeng, delapan terpidana tersebut bukanlah pelakunya dan hanya korban salah tangkap.
"Delapan orang yang telah ditetapkan terpidana ini bukan pelaku sesungguhnya, mereka hanya salah tangkap dan salah dihukum, jadi ini dugaan peradilan sesat. Masih ada pelaku sesungguhnya di luar yang berkeliaran, ini yang harus diungkap oleh polisi," ujarnya.
Lebih lanjut, ke depannya, IPW mendorong agar kepolisian untuk mengungkap dan menuntaskan kasus pembunuhan tersebut. Sugeng juga meminta agar pihak kepolisian tidak terburu-buru dan tetap melakukan penyidikan secara akuntabel.
"IPW mendorong polisi untuk tidak terburu-buru dalam mengungkap kasus Eki dan Vina ini. Lakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan akuntabel menggunakan pendekatan scientific crime investigation dan profesional," tuturnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda