Pegi Setiawan Bebas, IPW Tegaskan Kasus Vina Cirebon Belum Selesai

Selasa, 09 Juli 2024 - 13:13 WIB
IPW menyoroti dikabulkannya putusan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti dikabulkannya putusan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki. Hal ini dikatakan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

Menurutnya, dengan putusan praperadilan Pegi Setiawan tersebut, kasus pembunuhan Vina Cirebon belum tuntas. Kata Sugeng, masih terdapat pelaku sesungguhnya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang masih berkeliaran.



"Setelah putusan praperadilan pegi dan pegi dinyatakan dilepaskan dari status tersangka, bukan berarti kasus kematian Vina dan Eki sudah selesai. Karena memang ada pelaku sesungguhnya, ada peristiwa Eki dan Vina meninggal dibunuh, harus diungkap oleh polisi," kata Sugeng saat dihubungi, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Segini Harta Hakim Eman Sulaeman
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!