Dokumen Tak Lengkap Diduga Jadi Biang Masalah Skandal Impor Beras Bulog
Senin, 08 Juli 2024 - 19:58 WIB
JAKARTA - Klaim Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagai regulator yang berfokus pada pembangunan ekosistem pangan nasional dengan prinsip profesionalitas, akuntabel, dan kolaboratif dipertanyakan. Klaim tersebut tidak sejalan dengan dokumen hasil review sementara Tim Review Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri pada 17 Mei 2024 yang ditandatangani Plh Kepala SPI Arrahim K Kanam.
Dalam dokumen hasil review sementara disebutkan ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplet sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.
“Terdapat keterlambatan dan atau kendala dokumen impor yang tidak proper dan complate sehingga menyebabkan kontainer yang telah tiba di pabean/pelabuhan tidak dapat dilakukn clearance,” ujar Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, Senin (8/7/2024).
Dalam dokumen itu disebutkan kebutuhan clearance di wilayah pabean atau pelabuhan belum dapat dilakukan lantaran dokumen impor belum diterima melebihi waktu yang telah ditentukan.
“Beberapa dokumen impor untuk kebutuhan clearance di wilayah pabean atau pelabuhan belum diterima melebihi tanggal estimate time arrival ETA/actual time arrival dan atau dokumen belum lengkap dan valid ketika kapal sudah sandar,” lanjutnya mengutip bunyi dokumen riviu tersebut.
Tak hanya itu, dalam dokumen tersebut disebutkan telah terjadi kendala pada sistem Indonesia National Single Windows (INWS) di kegiatan Impor tahap 11 yang dilakukan Bulan Desember 2023. “Dokumen yang diterima belum lengkap dan valid sehingga perlu dilakukan perbaikan setelah submit ke aplikasi INWS berupa lembar survey (LS),” jelasnya.
Dalam dokumen review tersebut juga disebutkan terjadinya biaya demurrage atau denda karena perubahan Perjanjian Impor (PI) dari yang lama ke baru. Lalu ada juga phytosanitary yang expired dan kedatangan container besar dalam waktu bersamaan sehingga terjadi penumpukan container di pelabuhan.
Dalam dokumen hasil review sementara disebutkan ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplet sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.
“Terdapat keterlambatan dan atau kendala dokumen impor yang tidak proper dan complate sehingga menyebabkan kontainer yang telah tiba di pabean/pelabuhan tidak dapat dilakukn clearance,” ujar Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, Senin (8/7/2024).
Dalam dokumen itu disebutkan kebutuhan clearance di wilayah pabean atau pelabuhan belum dapat dilakukan lantaran dokumen impor belum diterima melebihi waktu yang telah ditentukan.
“Beberapa dokumen impor untuk kebutuhan clearance di wilayah pabean atau pelabuhan belum diterima melebihi tanggal estimate time arrival ETA/actual time arrival dan atau dokumen belum lengkap dan valid ketika kapal sudah sandar,” lanjutnya mengutip bunyi dokumen riviu tersebut.
Tak hanya itu, dalam dokumen tersebut disebutkan telah terjadi kendala pada sistem Indonesia National Single Windows (INWS) di kegiatan Impor tahap 11 yang dilakukan Bulan Desember 2023. “Dokumen yang diterima belum lengkap dan valid sehingga perlu dilakukan perbaikan setelah submit ke aplikasi INWS berupa lembar survey (LS),” jelasnya.
Dalam dokumen review tersebut juga disebutkan terjadinya biaya demurrage atau denda karena perubahan Perjanjian Impor (PI) dari yang lama ke baru. Lalu ada juga phytosanitary yang expired dan kedatangan container besar dalam waktu bersamaan sehingga terjadi penumpukan container di pelabuhan.
tulis komentar anda