KPU Tunggu Peraturan Presiden Terkait Pelantikan Calon Kepala Daerah 2024

Senin, 08 Juli 2024 - 16:07 WIB
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, KPU masih menunggu Perpres terkait pelantikan calon kepala daerah 2024. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) soal pelantikan calon kepala daerah hasil Pemilu 2024. Sebab jadwal pelantikan berkaitan dengan syarat usia Calon Kepala Daerah (Cakada) mendaftar diri ke KPU.

Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU RI Idham Holik dalam forum FGD beragendakan “Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah' di Hotel Gran Melia Jakarta, Senin (8/7/2024).

"Saya yakin kita semua sudah membaca dengan baik amar putusan MA Nomor 23 yang kemarin. Hari ini KPU sudah mengundangkan amanat tersebut ke dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 khusunya Pasal 15," ujar Idham.





"Dengan amar putusan tersebut kami undangkan dalam Peraturan KPU, maka dengan demikian syarat batas usia minimal syarat bakal pasangan calon kepala daerah dan wakilnya akan terhitung sejak pelantikan," sambung Idham.

Sebagai informasi sebelum diubahnya aturan tersebut, syarat usai calon kepala daerah ditetapkan sejak penetapan. Pembahasan aturan baru ini juga telah dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri. "Kami sudah dua kali adakan rapat koordinasi dengan kementerian dalam negeri untuk responsif kami," katanya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More