Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Merasa Dizalimi JPU
Jum'at, 05 Juli 2024 - 17:25 WIB
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap anak buah di Kementan Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa dizholimi merasa dizalimi oleh JPU. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap anak buah di Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa dizalimi karena dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu disampaikan SYL saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. “Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuntutan tersebut, akan tetapi saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan,” kata SYL, Jumat (5/7/2024).
SYL mengaku tidak melakukan perbuatan yang disangkakan oleh jaksa dan berharap agar majelis hakim bisa melihat bahwa dirinya tidak bersalah.
“Rekam jejak kehidupan pribadi dan riwayat pengabdian saya kepada negara yang menunjukkan bahwa watak dan karakter kepribadian maupun kepemimpinan saya selama puluhan tahun mengabdi kepada negara senantiasa dilandasi niat tulus dan itikad baik untuk memberikan sumbangsih bagi bangsa serta tidak pernah memiliki niat apalagi perilaku koruptif,” ujar SYL.
Hal itu disampaikan SYL saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. “Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuntutan tersebut, akan tetapi saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan,” kata SYL, Jumat (5/7/2024).
SYL mengaku tidak melakukan perbuatan yang disangkakan oleh jaksa dan berharap agar majelis hakim bisa melihat bahwa dirinya tidak bersalah.
“Rekam jejak kehidupan pribadi dan riwayat pengabdian saya kepada negara yang menunjukkan bahwa watak dan karakter kepribadian maupun kepemimpinan saya selama puluhan tahun mengabdi kepada negara senantiasa dilandasi niat tulus dan itikad baik untuk memberikan sumbangsih bagi bangsa serta tidak pernah memiliki niat apalagi perilaku koruptif,” ujar SYL.
Lihat Juga :