5 Fakta tentang Mochammad Afifuddin, Plt Ketua KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

Jum'at, 05 Juli 2024 - 11:31 WIB
Mochammad Afifuddin ditunjuk menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Lima fakta tentang Mochammad Afifuddin yang ditunjuk menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan diulas di artikel ini. Pejabat berusia 44 tahun ini berpengalaman di dunia aktivis dan kepemiluan.

Hasyim Asy'ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melakukan tindakan asusila pada Rabu (3/7/2024). Sehari setelahnya, KPU menggelar rapat pleno. Rapat yang dihadiri enam komisioner KPU itu memutuskan Mochammad Afifuddin menjadi Plt Ketua KPU.

"Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin menjadi Pelaksana tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi," ujar Komisioner KPU August Mellaz di Kantor KPU, Kamis (4/7/2024).



Afifuddin akan menjabat hingga Ketua KPU dipilih secara definitif. Penunjukan Afif dilakukan dalam rangka menjalankan tugas organisasi oleh lembaga KPU.



Afif menjelaskan bahwa penunjukan dirinya merupakan kesepakatan enam Komisioner KPU. "Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali," kata Afif.

Afif juga memastikan pelaksanaan pilkada tak akan terganggu seusai terjadi pergantian ketua. Afif mengaku akan melakukan langkah konsolidasi untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.



"Kami akan lakukan percepatan langkah-langkah konsolidasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan."
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More