DKPP Minta Bawaslu Awasi Putusan Pemecatan Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU
Rabu, 03 Juli 2024 - 16:35 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asya'ri secara tetap sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). DKPP meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan tersebut.
"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito dalam membacakan putusannya di ruang sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Pemberhentian Hasyim Asya'ri dari jabatan Ketua dan Anggota KPU tertuang dalam putusan DKPP terkait perkara asusila kepada Anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari Pengadu.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan," tegas Heddy.
"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito dalam membacakan putusannya di ruang sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Pemberhentian Hasyim Asya'ri dari jabatan Ketua dan Anggota KPU tertuang dalam putusan DKPP terkait perkara asusila kepada Anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari Pengadu.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan," tegas Heddy.
(kri)
tulis komentar anda