Ketua KPU Dipecat, Presiden Harus Laksanakan Putusan Paling Lama 7 Hari

Rabu, 03 Juli 2024 - 16:25 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Presiden diminta melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari.

Hal ini menjadi putusan DKPP dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya'ri terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.

"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito di Ruang Rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

"Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya.
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More