Siang Ini DKPP Sidang Putusan Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU
Rabu, 03 Juli 2024 - 11:07 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Sidang tersebut akan dilaksanakan langsung di Kantor DKPP, Jakarta secara terbuka.
Sidang rencananya dilaksanakan pada 14.00 WIB. Majelis DKPP sebelumnya telah menggelar dua kali sidang yang dimulai pada 22 Mei lalu untuk mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu dan pihak terkait.
Sebagai informasi, perkara dugaan asusila ini diterima oleh DKPP dari perempuan berinisial CAT. CAT merupakan anggota PPLN Den Haag. CAT mundur sebagai anggota PPLN karena ada upaya penggodaan terhadap dirinya.
Kemudian, dia memberi kuasa kepda Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan membuat laporan pada Kamis (18/4/2024).
Pelapor mendalilkan Hasyim telah melakukan tindak asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Hasyim didalilkan menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan hasrat pribadinya.
Sementara itu, Hasyim juga telah membantah dalil Pemohon itu yang disampaikan pada sidang perdana. Dia mengklaim, seluruh pokok aduan tidak sesuai dengan fakta.
"Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diadukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua. Dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Sidang rencananya dilaksanakan pada 14.00 WIB. Majelis DKPP sebelumnya telah menggelar dua kali sidang yang dimulai pada 22 Mei lalu untuk mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu dan pihak terkait.
Sebagai informasi, perkara dugaan asusila ini diterima oleh DKPP dari perempuan berinisial CAT. CAT merupakan anggota PPLN Den Haag. CAT mundur sebagai anggota PPLN karena ada upaya penggodaan terhadap dirinya.
Kemudian, dia memberi kuasa kepda Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan membuat laporan pada Kamis (18/4/2024).
Pelapor mendalilkan Hasyim telah melakukan tindak asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Hasyim didalilkan menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan hasrat pribadinya.
Sementara itu, Hasyim juga telah membantah dalil Pemohon itu yang disampaikan pada sidang perdana. Dia mengklaim, seluruh pokok aduan tidak sesuai dengan fakta.
"Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diadukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua. Dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
(maf)
tulis komentar anda