KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG Pertamina

Selasa, 02 Juli 2024 - 17:48 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada media terkait dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan LNG atau gas alam cair PT Pertamina tahun 2011-2021, Selasa (2/7/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquid Natural Gas (LNG) atau gas alam cair PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret eks Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

"Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).



Tessa tidak membeberkan dengan detail dari para tersangka baru ini. Diduga, dua inisial yang dimaksud adalah Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014.

Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!