MKD Bakal Minta Klarifikasi 2 Anggota DPR Diduga Terjerat Judi Online
Selasa, 02 Juli 2024 - 13:45 WIB
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menerima laporan adanya dugaan dua anggota legislator dan puluhan pegawai di lingkungan DPR diduga terjerumus judi online. Hal itu diketahui setelah MKD DPR mendapat surat resmi dari Satgas Pemberantasan Judi Online.
"Hari ini kita dapatkan surat resmi dari Menko Polhukam sebagai ketua satgas judol. Jadi ternyata setelah surat resmi itu kita pelajari, memang ada dua anggota DPR yang dilaporkan terduga (terjerat judi online) dan sejumlah karyawan dari pada DPR RI itu 58," kata Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, saat ditemui di Ruang MKD DPR RI, Selasa (2/7/2024).
Namun, Adang tak merinci identitas dua anggota DPR yang diduga terjerumus judi online. Terlepas dari itu, Adang berkata, MKD DPR RI akan melakukan klarifikasi terhadap dua anggota DPR RI yang menjadi pihak terduga terjerumus judi online.
"Konfirmasi hanya dua anggota dpr dan statusnya terduga kita akan klarifikasi," terang Adang.
Adang tak menjelaskan waktu pastinya, untuk melakukan klarifikasi terhadap dua anggota DPR RI yang diduga terjerembap judi online. "Secepatnya jelas klarifikasi, kan terduga," terang Adang.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan, ada sekitar 1.000 orang anggota legislatif yang bermain judi online (judol). Hal ini disampaikan Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/6/2024).
"Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang (anggota legislatif pusat dan daerah main judi online)," kata Ivan dalam paparannya.
Ivan membeberkan, dari 1.000 orang anggota legislatif itu terdiri dari anggota DPR RI, DPRD dan Sekretariat Kesekjenan. Dari jumlah tersebut, dia mengatakan bahwa ada lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan.
"Jadi ada Lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD sama sekretariat kesekjenan ada lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka," ujarnya.
"Hari ini kita dapatkan surat resmi dari Menko Polhukam sebagai ketua satgas judol. Jadi ternyata setelah surat resmi itu kita pelajari, memang ada dua anggota DPR yang dilaporkan terduga (terjerat judi online) dan sejumlah karyawan dari pada DPR RI itu 58," kata Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, saat ditemui di Ruang MKD DPR RI, Selasa (2/7/2024).
Namun, Adang tak merinci identitas dua anggota DPR yang diduga terjerumus judi online. Terlepas dari itu, Adang berkata, MKD DPR RI akan melakukan klarifikasi terhadap dua anggota DPR RI yang menjadi pihak terduga terjerumus judi online.
"Konfirmasi hanya dua anggota dpr dan statusnya terduga kita akan klarifikasi," terang Adang.
Baca Juga
Adang tak menjelaskan waktu pastinya, untuk melakukan klarifikasi terhadap dua anggota DPR RI yang diduga terjerembap judi online. "Secepatnya jelas klarifikasi, kan terduga," terang Adang.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan, ada sekitar 1.000 orang anggota legislatif yang bermain judi online (judol). Hal ini disampaikan Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/6/2024).
"Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang (anggota legislatif pusat dan daerah main judi online)," kata Ivan dalam paparannya.
Ivan membeberkan, dari 1.000 orang anggota legislatif itu terdiri dari anggota DPR RI, DPRD dan Sekretariat Kesekjenan. Dari jumlah tersebut, dia mengatakan bahwa ada lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan.
"Jadi ada Lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD sama sekretariat kesekjenan ada lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka," ujarnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda