KPK Lelang Ruko Milik Mantan Wakil Rektor UI di Margonda Depok, Minat?
Senin, 01 Juli 2024 - 14:54 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang ruko milik mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid. Ruko tersebut di berlokasi di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat.
"Satu unit ruko yang berlokasi di The Great Saladdin Square Blok C Nomor 28, Jalan Margonda Raya, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/7/2024).
Tafsir merupakan terpidana kasus korupsi dalam proyek pengadaan instalasi Teknologi Informasi di Perpustakaan Pusat UI dan divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2015.
Tessa melanjutkan, lelang tersebut akan digelar pada 17 Juli 2024 dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor. Adapun untuk harga limit Rp1.289.196.000 (Rp1,2 miliar) dan uang jaminan Rp257.839.200 (Rp257 juta).
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis untuk Tafsir Nurchamid. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan instalasi Teknologi Informasi di Perpustakaan Pusat UI.
"Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus Tafsir Nurchamid, mantan Wakil Rektor UI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun denda Rp200 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan," ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M. Hatta, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (9/4/2015).
Hatta mengungkapkan, Majelis Hakim yang memutus Banding tersebut diketuai oleh Hakim HM Mas'ud Halim dan putusan untuk mantan Wakil Rektor UI itu, diambil dalam sidang banding yang digelar pada 7 April 2015.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan, serta denda Rp200 Juta subsidair 2 bulan kurungan terhadap Tafsir Nurchamid.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Tafsir Nurchamid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua, Sinung Hermawan dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 3 Desember 2014.
Hakim menilai bahwa Tasfir terbukti telah memenuhi dakwaan kedua yakni melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Satu unit ruko yang berlokasi di The Great Saladdin Square Blok C Nomor 28, Jalan Margonda Raya, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/7/2024).
Tafsir merupakan terpidana kasus korupsi dalam proyek pengadaan instalasi Teknologi Informasi di Perpustakaan Pusat UI dan divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2015.
Tessa melanjutkan, lelang tersebut akan digelar pada 17 Juli 2024 dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor. Adapun untuk harga limit Rp1.289.196.000 (Rp1,2 miliar) dan uang jaminan Rp257.839.200 (Rp257 juta).
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis untuk Tafsir Nurchamid. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan instalasi Teknologi Informasi di Perpustakaan Pusat UI.
"Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus Tafsir Nurchamid, mantan Wakil Rektor UI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun denda Rp200 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan," ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M. Hatta, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (9/4/2015).
Hatta mengungkapkan, Majelis Hakim yang memutus Banding tersebut diketuai oleh Hakim HM Mas'ud Halim dan putusan untuk mantan Wakil Rektor UI itu, diambil dalam sidang banding yang digelar pada 7 April 2015.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan, serta denda Rp200 Juta subsidair 2 bulan kurungan terhadap Tafsir Nurchamid.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Tafsir Nurchamid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua, Sinung Hermawan dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 3 Desember 2014.
Hakim menilai bahwa Tasfir terbukti telah memenuhi dakwaan kedua yakni melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda