Bawaslu Ingatkan ASN Hati-hati Gunakan Media Sosial Jelang Pilkada 2024
Minggu, 30 Juni 2024 - 12:42 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan, ASN perlu hati-hatian menggunakan medsos jelang Pilkada 2024. Foto/SINDOnews
KOTA TANGERANG - Menjelang kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan, ASN perlu ada kehati-hatian untuk menyukai, mengomentari dan membagikan postingan yang berkaitan dengan paslon. Sebab ASN, TNI, dan Polri telah terikat oleh hukum atas larangan tersebut.
Sebagai informasi larangan itu jelas diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri.
Baca juga: Bawaslu Waspadai Kecanggihan Artificial Intelligence di Pilkada Serentak 2024
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan, ASN perlu ada kehati-hatian untuk menyukai, mengomentari dan membagikan postingan yang berkaitan dengan paslon. Sebab ASN, TNI, dan Polri telah terikat oleh hukum atas larangan tersebut.
Sebagai informasi larangan itu jelas diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri.
Baca juga: Bawaslu Waspadai Kecanggihan Artificial Intelligence di Pilkada Serentak 2024
Lihat Juga :