Staf Hasto Ajukan Perlindungan ke LPSK, Singgung Ada Jebakan
Sabtu, 29 Juni 2024 - 21:20 WIB
Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy memberikan keterangan kepada media di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (29/6/2024). FOTO/MPI/JONATHAN SIMANJUNTAK
JAKARTA - Staf Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Upaya permohonan perlindungan ditempuh agar LPSK mampu menjamin hak-hak Kusnadi yang dijadikan saksi dalam kasus suap Harun Masiku.
"Perlu saya sampaikan di sini bahwa pertama kami laporkan ke LPSK ini bukan terkait terancam, seperti yang disampaikan jubir KPK. Tapi kita ingin LPSK mendampingi saudara Kusnadi, untuk dapat menjamin haknya yang sudah dijadikan KPK sebagai saksi," kata Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, Sabtu (29/6/2024).
Ronny menganggap Kusnadi dijebak pada 10 Juni 2024 silam di mana terdapat upaya paksa terhadap Kusnadi oleh penyidik KPK AKBP Rossa. Padahal, Kusnadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.
Baca juga: Kusnadi Asisten Hasto PDIP Akui Pernah Bertemu Harun Masiku
"Perlu saya sampaikan di sini bahwa pertama kami laporkan ke LPSK ini bukan terkait terancam, seperti yang disampaikan jubir KPK. Tapi kita ingin LPSK mendampingi saudara Kusnadi, untuk dapat menjamin haknya yang sudah dijadikan KPK sebagai saksi," kata Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, Sabtu (29/6/2024).
Ronny menganggap Kusnadi dijebak pada 10 Juni 2024 silam di mana terdapat upaya paksa terhadap Kusnadi oleh penyidik KPK AKBP Rossa. Padahal, Kusnadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.
Baca juga: Kusnadi Asisten Hasto PDIP Akui Pernah Bertemu Harun Masiku
Lihat Juga :