Korupsi Garuda, Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 27 Juni 2024 - 19:18 WIB
Pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo dituntut pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Foto/SINDOnews/jonathan simanjuntak
JAKARTA - Pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo dituntut pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Soetikno diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Tuntutan dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat tuntutan Emirsyah Satar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (27/6/2024).



"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Soetikno Soedarjo berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Soetikno Soedarjo sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU.

Baca juga: Kasus Pengadaan Pesawat, KPK Geledah Kantor Soetikno Soedarjo

Selain hukuman pidana, Soetikno juga dikenakan hukuman berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD1.666.667,46 dan 4.344.363,19 dan €4.344.363,19. JPU meminta agar hukuman uang pengganti itu dibayarkan maksimal 1 bulan pascahukuman inkrah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!