Kepala Daerah Tidak Boleh Kecanduan Narkoba, Haram Hukumnya!

Rabu, 26 Juni 2024 - 08:58 WIB
Pakar Hukum Narkotika Slamet Pribadi mengatakan kepala daerah tidak boleh kecanduan narkoba. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pakar Hukum Narkotika Slamet Pribadi mengatakan kepala daerah tidak boleh kecanduan narkoba. Dia menuturkan, kepala daerah adalah pemimpin yang memiliki tanggung jawab kepada negara, pemerintah pusat, dan rakyat.

“Dan yang paling penting adalah bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/6/2024).

Slamet mengungkapkan, menjadi sosok kepala daerah diperlukan mental yang baik dan jujur dalam mengelola pemerintahan di daerah. “Oleh karena itu dibutuhkan niat dan otak yang jernih di dalam memimpin. Antara niat dan perintah dari otak kepada seluruh tubuh harus selaras,” katanya.

Dia berpendapat, pecandu narkotika yang mengalami kecanduan berat, diduga sering mispersepsi dalam menerima suatu informasi, termasuk implementasinya, suka sensitif, bisa juga suka manipulatif. Karena, lanjut dia, menurut beberapa sumber bahwa otak pecandu narkotika terganggu oleh zat dalam narkotika tersebut.

“Bila seorang pemimpin daerah mengalami kecanduan narkotika, dan kebetulan memiliki karakter pecandu yang diduga sering manipulatif, maka model kepemimpinannya sangat membahayakan secara fisik maupun secara administratif. Yang terjadi adalah sang pemimpin daerah ada kecenderungan berperilaku koruptif,” imbuhnya.

Hal itu bisa mengakibatkan negara, daerah, dan rakyat akan menderita kerugian besar. Slamet menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional harus segera menaruh perhatian masalah ini.

“Dari sejak dini para calon kepala daerah selain diharuskan melengkapi persyaratan administratif, asesmen harta kekayaan, politik dan lain-lain, juga harus diberikan asesmen narkotika oleh para ahli adiksi narkotika dari instansi yang berwenang,” ungkapnya.

Sebab, kata dia, mengelola negara ini bukan hanya soal administratif, hukum, dan sosial. “Tapi juga soal karakter manusia khususnya yang kecanduan narkotika. Pemangku kebijakan publik tidak boleh kecanduan narkotika, haram hukumnya,” pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More