Jadi Tersangka Korupsi di Basarnas, Max Ruland Boseke Mundur dari Kepala Baguna PDIP
Selasa, 25 Juni 2024 - 22:28 WIB
JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) menyetujui pengunduran diri Max Ruland Boseke sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDIP masa bakti 2019-2024. Persetujuan pengunduran diri ini menyusul penetapan tersangka Max Ruland dalam kasus korupsi di Basarnas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini diketahui dalam Surat Internal Nomor 5278 perihal persetujuan pengunduran diri Max Ruland yang telah diajukan pada tanggal 10 Juli 2023 lalu. Surat ini telah ditandatangani Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat.
"Maka bersama ini DPP PDI-Perjuangan menyetujui pengunduran diri saudara dari jabatan sebagai Kepala Baguna Pusat PDI Perjuangan masa bakti 2019-2024," tulis dalam surat internal DPP PDIP tersebut.
Dalam surat tersebut, DPP PDI-Perjuangan mengucapkan terima kasih atas kinerja dan dedikasinya terhadap Partai selama menjadi Kepala Baguna Pusat PDIP masa bakti 2019-2024. "Demikian surat ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih."
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle serta pengadaan lain di Basarnas pada 2012-2018. Salah satu tersangka yakni Kepala Baguna PDIP Max Ruland Boseke yang saat itu menjabat Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas tahun 2009-2014.
Sementara dua tersangka lainnya ialah Anjar Sulistiyono selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) dan William Widarta sebagai Direktur CV Delima Mandiri.
"Setelah kecukupan bukti tercapai maka kami menetapkan tiga orang tersangka, yang pertama saudara MRB, yang kedua AJS dan ketiga WLW," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (25/6/2024).
Hal ini diketahui dalam Surat Internal Nomor 5278 perihal persetujuan pengunduran diri Max Ruland yang telah diajukan pada tanggal 10 Juli 2023 lalu. Surat ini telah ditandatangani Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat.
"Maka bersama ini DPP PDI-Perjuangan menyetujui pengunduran diri saudara dari jabatan sebagai Kepala Baguna Pusat PDI Perjuangan masa bakti 2019-2024," tulis dalam surat internal DPP PDIP tersebut.
Baca Juga
Dalam surat tersebut, DPP PDI-Perjuangan mengucapkan terima kasih atas kinerja dan dedikasinya terhadap Partai selama menjadi Kepala Baguna Pusat PDIP masa bakti 2019-2024. "Demikian surat ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih."
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle serta pengadaan lain di Basarnas pada 2012-2018. Salah satu tersangka yakni Kepala Baguna PDIP Max Ruland Boseke yang saat itu menjabat Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas tahun 2009-2014.
Sementara dua tersangka lainnya ialah Anjar Sulistiyono selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) dan William Widarta sebagai Direktur CV Delima Mandiri.
"Setelah kecukupan bukti tercapai maka kami menetapkan tiga orang tersangka, yang pertama saudara MRB, yang kedua AJS dan ketiga WLW," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (25/6/2024).
(cip)
tulis komentar anda