Polri Klaim Berhasil Tangkap Bandar Judi Online

Selasa, 25 Juni 2024 - 14:53 WIB
Baca juga: Doyan Main Judi Online, ASN Jabar Siap-siap Terima Sanksi Berat

"Komitmen Polri akan menindak tegas semua rangkaian judi online sampai ke akar-akarnya," sambungnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri sebagai bagian dari satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online telah menangkap sebanyak 464 tersangka dalam kurun waktu tiga bulan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, ratusan tersangka itu merupakan pelaku praktik judi online berdasarkan 318 kasus yang telah diungkap.

"(Dalam periode) 23 April sampai 17 Juni 2024, Bareskrim Polri mengungkap kasus Judi online sebanyak 318 kasus, dan menangkap 464 tersangka," kata Wahyu saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!