Mendagri Lantik Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Jadi Pj Gubernur Sumatera Utara

Senin, 24 Juni 2024 - 19:27 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian resmi melantik Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni sebagai Pj Gubernur Sumut. Foto/SINDOnews/abdullah m surjaya
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi melantik Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni sebagai Pj Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pelantikan digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri.

"Dengan mengucapkan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa Allah SWT atas rahmat dan taufiknya pada hari ini Senin, 24 Juni 2024, saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik Saudara Dr. Agus Fatoni sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Penjabat Gubernur,” katanya, Senin (24/6/2024).

“Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan," sambungnya.





Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada 21 Juni 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Lewat acara ini juga dilakukan pemberhentian dengan hormat Hassanudin sebagai Pj Gubernur Provinsi Utara disahkan. Dituntun oleh Mendagri, Fatoni mengucapkan sumpah dan janji jabatan menurut dengan agama Islam.



"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," sumpah Fatoni.

Fatoni berjanji memenuhi kewajiban sebagai penjabat, serta memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Selain itu, dirinya juga menandatangani sumpah dan janji jabatan serta pakta integritas.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More