Kemenag Serahkan Hadiah Rp435 Juta kepada 29 Penulis Buku Umum Keagamaan Islam

Senin, 24 Juni 2024 - 17:40 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) memberi penghargaan kepada 29 penulis Buku Umum Keagamaan Islam. Foto/istimewa
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memberi penghargaan kepada 29 penulis Buku Umum Keagamaan Islam. Total hadiah Rp435 juta diserahkan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib, kepada para pemenang. Masing-masing pemenang memperoleh Rp15 juta.

Hadir dalam pemberian hadiah tersebut Kasubdit Kepustakaan Islam Nur Rahmawati, Plh Kemenag Kuningan Ahmad Sadudin, serta Ketua Dewan Juri Penulisan Naskah Buku Keagamaan Islam Tsabit Latief.

“Selamat kepada penulis terpilih atas karya yang telah dipersembahkan. Semoga dapat menginspirasi penulis lainnya untuk terus menumbuhkan ekosistem literasi,” ujar Adib menutup rangkaian kegiatan Penghargaan dan Bibliobattle Sayembara Penulisan Buku Umum Keagamaan Islam, dikutip Senin (24/6/2024).





Adib berharap, hadirnya buku-buku umum keagamaan tersebut dapat meningkatkan minat baca masyarakat dan berkontribusi dalam merawat keberagaman. "Kemajuan suatu bangsa dilihat dari tingkat literasinya. Untuk itu, ayat pertama yang turun adalah 'Iqra', yang menegaskan pentingnya literasi dalam Islam,” ungkap Adib.

Nur Rahmawati menambahkan, penyerahan hadiah dan Bibliobattle merupakan acara puncak dari Sayembara Penulisan Buku Umum Keagamaan Islam 2024. Rangkaian acara ini dimulai sejak 27 Maret 2024.



Sebanyak 443 proposal diterima dengan lima tema utama, yaitu penguatan moderasi beragama, komitmen kebangsaan, demokrasi dan Islam, deradikalisasi, dan keadilan gender, yang terdiri dari 30 subtema.

“Dari proposal tersebut, terpilih 30 peserta yang diumumkan pada 1 April 2024 dan diberikan pendampingan oleh tim profesional selama dua bulan. Namun, satu peserta tidak dapat melanjutkan penulisan karena kondisi kesehatan,” papar perempuan yang akrab disapa Teteh Nung itu.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More