Seaplane: Solusi Mengatasi Keterbatasan Transportasi Darat dan Laut di Indonesia

Jum'at, 21 Juni 2024 - 21:16 WIB
Pengamat maritim dari IKAL Strategic Center (ISC) Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa menyatakan pengoperasian seaplane membuka peluang baru dalam bidang transportasi dan pariwisata di Indonesia. Foto: Ist
JAKARTA - Pengoperasian seaplane di pelabuhan yang ke depannya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) membuka peluang baru dalam bidang transportasi dan pariwisata di Indonesia.

“Seaplane, pesawat amfibi yang mampu lepas landas dan mendarat di permukaan air menawarkan solusi transportasi yang unik dan efisien, terutama untuk daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau melalui jalur darat atau laut,” ujar pengamat maritim dari IKAL Strategic Center (ISC) Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa di Jakarta, Jumat (21/6/2024).



Kendati demikian, dia menyoroti untuk implementasi layanan seaplane ini memerlukan antisipasi yang matang untuk menghindari konflik kewenangan dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU).



“Dari itu dibutuhkan kolaborasi yang erat antara DJPL dan DJPU. Harus ada kerangka regulasi yang jelas serta pelatihan dan persiapan infrastruktur yang memadai di mana hal tersebut akan menjadi kunci untuk memastikan operasional yang aman dan efisien,” kata Hakeng.

Perbedaan tanggung jawab antara DJPL dan DJPU berpotensi menimbulkan konflik kewenangan. DJPL bertanggung jawab atas pengelolaan pelabuhan dan kegiatan maritim, sementara DJPU mengatur penerbangan sipil dan operasional bandara.

“Jadi ketika seaplane mulai beroperasi di pelabuhan yang dikelola DJPL, DJPU mungkin menganggap ini sebagai bagian dari regulasi penerbangan,” ucapnya.

Karena itu, penting untuk memiliki kerangka regulasi yang jelas yang menetapkan batasan kewenangan masing-masing direktorat dalam mengelola operasional seaplane. Regulasi ini harus mencakup aspek keselamatan, prosedur operasional, dan tanggung jawab pengawasan.

Ketua Bidang Penataan Jaringan dan Distribusi Kader Pengurus Pusat Pemuda Katolik ini juga mengingatkan bahwa dengan langkah-langkah strategis tersebut potensi tumpang tindih kewenangan antara DJPL dan DJPU dapat diminimalisir.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More