Implementasi Peta Jalan Wakaf Nasional, Kemenag: Kolaborasi dan Komitmen Jadi Kunci Utama

Jum'at, 21 Juni 2024 - 19:54 WIB
“Perbedaan data yang terjadi karena definisi yang kurang harmonis, harus segera diatasi agar strategi yang sudah ada dapat diturunkan menjadi rencana aksi yang jelas, dengan penugasan yang spesifik dan target waktu yang terukur,” ujar Waryono dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).

Prof Waryono juga menyoroti pentingnya pendekatan money follow function dalam implementasi peta jalan wakaf. “Setiap langkah dalam peta jalan ini harus implementatif dan dapat diukur keberhasilannya. Salah satu contohnya adalah literasi wakaf di kalangan mahasiswa yang perlu disesuaikan dengan kondisi mereka yang mungkin belum memiliki aset,” jelasnya.

FGD juga membahas pentingnya segmentasi nasabah prioritas untuk wakif dan perlunya menyasar mereka dalam program literasi wakaf. Terkait regulasi, Prof Waryono menekankan perlunya divisi khusus yang mengelola regulasi dan tata kelola kelembagaan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kedudukan kelembagaan BWI perlu diperkuat melalui revisi Undang-Undang Wakaf yang saat ini tengah dalam proses diskusi dengan Komisi VIII DPR.

Diskusi mengenai pengembangan SDM wakaf juga dilakukan dengan melibatkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Nomenklatur nazhir dalam ketenagakerjaan perlu diakui secara resmi untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi mereka.

Pembentukan kelompok kerja per pilar juga disepakati untuk mengkoordinasikan implementasi dan monitoring program. Dengan fokus pada literasi, regulasi, dan pengembangan SDM, peta jalan ini bertujuan menjadikan wakaf sebagai pilar penting dalam pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!