KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Truk Basarnas
Kamis, 20 Juni 2024 - 17:56 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang. Ketiganya diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas RI) 2014.
"Bahwa pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 782 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama tiga orang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (20/6/2024).
Adapun, tiga pihak yang dimaksud adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI, Max Ruland Boseke; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas RI, Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
Sebagaimana aturan main di KPK pencegahan biasanya untuk enam bulan ke depan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiganya merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Kepada tiga orang tersebut, KPK pun pernah bersurat ke Dirjen Imigrasi terkait pencegahan tersebut.
"Aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 23. Diusulkan oleh KPK," demikian dikutip dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sekadar informasi, KPK sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas RI) 2014. Pengadaan truk angkut dan kendaraan penyelamatan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar.
"KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI 2012 sampai 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," kata Ali Fikri.
Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara detail konstruksi perkara baru terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas ini. Ali baru akan membuka secara terang benderang setelah adanya upaya paksa penahanan terhadap para tersangka.
"Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini," ucap Ali.
"Bahwa pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 782 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama tiga orang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (20/6/2024).
Adapun, tiga pihak yang dimaksud adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI, Max Ruland Boseke; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas RI, Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
Sebagaimana aturan main di KPK pencegahan biasanya untuk enam bulan ke depan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiganya merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Kepada tiga orang tersebut, KPK pun pernah bersurat ke Dirjen Imigrasi terkait pencegahan tersebut.
"Aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 23. Diusulkan oleh KPK," demikian dikutip dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sekadar informasi, KPK sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas RI) 2014. Pengadaan truk angkut dan kendaraan penyelamatan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar.
"KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI 2012 sampai 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," kata Ali Fikri.
Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara detail konstruksi perkara baru terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas ini. Ali baru akan membuka secara terang benderang setelah adanya upaya paksa penahanan terhadap para tersangka.
"Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini," ucap Ali.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda