Malam Ini Interupsi Bersama Ariyo Ardi, Praperadilan Pegi, Ancaman Hukuman Mati atau Bebas Bui?, Live Hanya di iNews
Kamis, 20 Juni 2024 - 14:14 WIB
JAKARTA - Pegi Setiawan, seorang tersangka dalam kasus yang sedang diusut. Belum lama ini, Pegi alias Perong yang diduga sebagai otak di balik pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Kasus ini kembali diperbincangkan dalam Interupsi malam ini bersama Ariyo Ardi, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, Yusuf Warsyim, Yudia Alamsyah, Saor Siagian, dan narasumber kredibel lainnya.
Pegi Setiawan telah secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Juni 2024. Praperadilan merupakan upaya hukum yang diajukan oleh tersangka atau pihak lain untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Praperadilan ini diajukan oleh Pegi Setiawan guna menantang legalitas proses hukum yang dijalani olehnya.
Alasan-alasan yang mendasari pengajuan praperadilan bisa bermacam-macam, seperti dugaan adanya kesalahan prosedur dalam penangkapan atau penahanan, atau tidak cukupnya bukti untuk menahan tersangka. Pengajuan praperadilan ini akan diproses oleh pengadilan untuk memutuskan apakah proses hukum yang dilakukan terhadap Pegi Setiawan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku atau tidak.
Jika pengadilan memutuskan bahwa penangkapan atau penahanan tersebut tidak sah, Pegi Setiawan dapat dibebaskan dari penahanan. Sebaliknya, jika pengadilan menolak praperadilan tersebut, proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku. Lalu bagaimana kelanjutannya?
Jangan lewatkan malam ini Interupsi "Praperadilan Pegi, Ancaman Hukuman Mati atau Bebas Bui?" bersama narasumber Yusuf Warsyim-Anggota Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi-Penasihat Kapolri, Yudia Alamsyah-Pengacara Tersangka Pegi, Saor Siagian-Praktisi Hukum, Titin Prialianti-Pengacara Saka Tatal, dan narasumber kredibel lainnya, pukul 20.00 WIB, Live hanya di iNews.
Pegi Setiawan telah secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Juni 2024. Praperadilan merupakan upaya hukum yang diajukan oleh tersangka atau pihak lain untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Praperadilan ini diajukan oleh Pegi Setiawan guna menantang legalitas proses hukum yang dijalani olehnya.
Alasan-alasan yang mendasari pengajuan praperadilan bisa bermacam-macam, seperti dugaan adanya kesalahan prosedur dalam penangkapan atau penahanan, atau tidak cukupnya bukti untuk menahan tersangka. Pengajuan praperadilan ini akan diproses oleh pengadilan untuk memutuskan apakah proses hukum yang dilakukan terhadap Pegi Setiawan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku atau tidak.
Jika pengadilan memutuskan bahwa penangkapan atau penahanan tersebut tidak sah, Pegi Setiawan dapat dibebaskan dari penahanan. Sebaliknya, jika pengadilan menolak praperadilan tersebut, proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku. Lalu bagaimana kelanjutannya?
Jangan lewatkan malam ini Interupsi "Praperadilan Pegi, Ancaman Hukuman Mati atau Bebas Bui?" bersama narasumber Yusuf Warsyim-Anggota Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi-Penasihat Kapolri, Yudia Alamsyah-Pengacara Tersangka Pegi, Saor Siagian-Praktisi Hukum, Titin Prialianti-Pengacara Saka Tatal, dan narasumber kredibel lainnya, pukul 20.00 WIB, Live hanya di iNews.
(zik)
Lihat Juga :
- Jangan Lewatkan Malam Ini di The Prime Show Kasus Vina: PK 7 Terpidana Ditolak, Bagaimana Selanjutnya? Bersama Davie Pratama, Pukul 20.30 WIB di iNews
- Rakyat Bersuara PILKADA, JAKARTA BELUM TAMAT HINGGA TUDINGAN INTIMIDASI APARAT Bersama Aiman Witjaksono, Rocky Gerung, Feri Amsari, dan Narasumber Kredibel Lainnya, Pukul 19.00 WIB, Live di iNews
tulis komentar anda