Persilakan Afriansyah Noor Cs Gugat SK Kemenkumham, Sekjen PBB: Daripada Mengerahkan Massa

Rabu, 19 Juni 2024 - 19:29 WIB
"Kita ini partai yang menjunjung tinggi proses hukum silakanlah kalau memang ada ini, kalau ternyata di situ benar ya apa boleh buat," ucapnya.

Kendati demikian, Masduki menegaskan bahwa kepengurusan Fahri Bachmid dibentuk melalui proses sesuai prosedur. Namun, ia tak ingin menghalang-halangi langkah mantan pengurus untuk melayangkan gugatan ke PTUN.

"KIta berkeyakinan ini benar, dan sudah sesuai prosedur apa yang dipersoalkan. Jadi kita baik-baik saja, tidak ada masalah. Kita akan hadapi dengan senyuman," terangnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Dwianto Ananias bakal menggugat Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan PBB di bawah kepemimpinan Fahri Bachmid ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dwi merupakan salah satu pengurus PBB yang dicopot oleh Fahri. Dwi mengungkapkan, gugatan ke PTUN itu juga dilayangkan oleh sejumlah pengurus yang dicopot oleh Fahri. Kendati demikian, Dwi mengatakan, pihaknya masih mempersiapkan gugatan tersebut ke PTUN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!