Kritisi Pernyataan Menteri Muhadjir, Fraksi PKS: Tidak Ada Namanya Korban Judi Online
Rabu, 19 Juni 2024 - 18:11 WIB
Jazuli juga meminta pemerintah bekerja keras untuk menghentikan praktik judi online ini dengan memblokir semua aplikasi judi dan menegakkan hukum secara tegas. "Malu kita sebagai negara dengan jumlah pelaku judi online terbesar di dunia disusul Kamboja, Filipina, dan Myanmar," kata Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten ini.
Pemerintah juga didesak untuk segera menyetop perilaku rusak ini. Bukan malah memberi angin bansos bagi para korban judi online, yang sejatinya mereka pelaku. "Hal ini sangat tidak mendidik dan membuat orang semakin kecanduan judi online," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy yang menyebut korban judi online diusulkan masuk daftar penerima bantuan sosial (bansos) menjadi polemik. Muhadjir pun memberi penjelasan. Muhadjir mengatakan bahwa korban judi online bukan pelaku, namun keluarga yang terdampak akibat judi online.
“Saya tangkap, dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku,” ujarnya kepada awak media, dikutip Selasa (18/6/2024).
“Pelaku dalam hal ini adalah pemain dan yang menjadikan korban itu para bandar ya, kemudian ditindaklanjuti lagi ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa mendapatkan bantuan sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat bantuan. Jadi itu adalah terjadi misleading itu, tidak begitu,” jelas Muhadjir.
Pemerintah juga didesak untuk segera menyetop perilaku rusak ini. Bukan malah memberi angin bansos bagi para korban judi online, yang sejatinya mereka pelaku. "Hal ini sangat tidak mendidik dan membuat orang semakin kecanduan judi online," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy yang menyebut korban judi online diusulkan masuk daftar penerima bantuan sosial (bansos) menjadi polemik. Muhadjir pun memberi penjelasan. Muhadjir mengatakan bahwa korban judi online bukan pelaku, namun keluarga yang terdampak akibat judi online.
“Saya tangkap, dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku,” ujarnya kepada awak media, dikutip Selasa (18/6/2024).
“Pelaku dalam hal ini adalah pemain dan yang menjadikan korban itu para bandar ya, kemudian ditindaklanjuti lagi ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa mendapatkan bantuan sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat bantuan. Jadi itu adalah terjadi misleading itu, tidak begitu,” jelas Muhadjir.
(rca)
Lihat Juga :