Terima Draf RUU TNI dan Polri, Istana: Masih Dalam Proses Telaah
Jum'at, 14 Juni 2024 - 13:58 WIB
Perlu diketahui, DPR menyetujui empat revisi undang-undang menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar Selasa 28 Mei 2024. Salah satu RUU yang disetujui menjadi inisiatif DPR yakni UU Kementerian Negara.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, 9 Fraksi DPR telah menyampaikan pendapat masing-masing terhadap 4 RUU usulan Badan Legislasi. Keempat RUU itu terdiri dari RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Negara.
Baca juga: Soal Revisi UU TNI, DPR Masih Tunggu Surat Presiden
Kemudian, RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan RUU tentang Perubahan ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Contohnya untuk RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti Bintara dan Tamtama batas usia pensiun 58, Perwira 60 tahun atau Bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri dan apabila memiliki keahlian khusus batas usia pensiun dapat diperpanjang maksimal 2 tahun,” ujarnya.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, 9 Fraksi DPR telah menyampaikan pendapat masing-masing terhadap 4 RUU usulan Badan Legislasi. Keempat RUU itu terdiri dari RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Negara.
Baca juga: Soal Revisi UU TNI, DPR Masih Tunggu Surat Presiden
Kemudian, RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan RUU tentang Perubahan ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Contohnya untuk RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti Bintara dan Tamtama batas usia pensiun 58, Perwira 60 tahun atau Bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri dan apabila memiliki keahlian khusus batas usia pensiun dapat diperpanjang maksimal 2 tahun,” ujarnya.
Lihat Juga :