Hukuman Terdakwa Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA Dadan Tri Yudianto Diperberat Jadi 9 Tahun

Jum'at, 14 Juni 2024 - 11:50 WIB
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Dadan Tri Yudianto dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Dadan Tri Yudianto dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara. Dadan merupakan terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan .

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun," tulis putusan PT DKI Jakarta yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Putusan Nomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, dibacakan pada Rabu 12 Juni oleh Hakim Ketua, Teguh Harianto, serta dua hakim anggota, Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo.



Dadan juga dikenai membayar denda Rp1 miliar. Besaran denda masih sama dengan putusan di pengadilan tingkat pertama.

Dadan juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp7.950.000.000 (Rp7,9 miliar) dengan memperhitungkan harta benda yang telah disita berdasarkan barang bukti, sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!