Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Jum'at, 14 Juni 2024 - 11:17 WIB
Pada kesempatan yang sama, Kurniaman juga menjelaskan mengenai sistem Hukum Nasional Pelindungan IG, mulai dari definisi, konsep, tujuan, manfaat, proses permohonan IG di Indonesia, sampai dengan pembinaan IG.

“Di 2024 ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang dalam hal ini Direktorat Merek dan IG, menargetkan terselesaikannya 33 permohonan IG dari berbagai provinsi di Indonesia. Selain itu, kami juga telah menyusun rencana aksi bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang mendukung target tersebut,” ucapnya.

Di sisi yang sama, Miftah Farid selaku Direktur Pengembangan Ekspor Produk Primer Kementerian Perdagangan juga menyampaikan pentingnya IG di Indonesia, khususnya di bidang ekspor. Dia menyampaikan bahwa IG dapat meningkatkan daya saing ekspor dikarenakan dengan reputasi dan kualitas yang dimiliki oleh produk atau barang IG, khususnya yang sudah terdaftar, membuat nilai atau value dari produk tersebut meningkat.

“Mungkin ada beberapa tantangan yang harus dilalui untuk lebih menguatkan peranan IG di Indonesia, di antaranya adalah peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya IG di dalam negeri dan branding serta promosi di dalam negeri dan luar negeri,” ujar Miftah.

Sebagai tambahan, dalam kegiatan tersebut juga mengundang perwakilan dari European Commision Tamas Kiraly yang dalam paparannya menyampaikan mengenai peraturan terkait dengan Pelindungan IG untuk Kerajinan Tangan dan Produk Industri di Uni Eropa.
(skr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!