Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rorotan, 10 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Kamis, 13 Juni 2024 - 12:56 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pengusutan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pengusutan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

"Betul (lanjutan kasus Yoory)," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (13/6/2024).

KPK pun mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang terkait kasus tersebut. Pencegahan ini guna mendukung proses penyidikan kasus itu.

Adapun 10 orang yang dicegah adalah DBA dan PS sebagai Manager PT CIP dan PT KI; FA, LS, M selaku wiraswasta; MA dan NK sebagai karyawan swasta; JBT selaku notaris; SSG sebagai Advokat; dan ZA selaku pihak swasta.

Pencegahan diajukan pada Rabu, 12 Juni 2024 dan berlaku untuk enam bulan ke depan.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More