PDIP Setuju Revisi UU TNI terkait Usia Pensiun Tentara
Kamis, 13 Juni 2024 - 08:23 WIB
Baca juga: Enggan Komentari Revisi UU TNI, Jokowi: Dalam Pembahasan
Ia berkata, batas usia pensiun bagi prajurit bintara dan tamtama ajan naik menjadi 58 tahun, dan pangkat perwira menjadi 60 tahun.
"Nah ini tentu dari pemikiran kami ini setuju," ucap Utut.
Kendati demikian, Utut menilai, penambahan batas usia pensiun itu harus dihitung cermat dengan kemampuan keuangan negara. Pasalnya kata dia, penambahan batas usia pensiun prajurit memiliki konsekuensi terhadap keuangan negara.
"Tetapi yang harus kita itung juga keuangan kemampuan keuangan negara kita. Ini kan TNI AD sekitar 405 ribu, AL 70 ribu berarti 470 ribu AU 40 ibu berarti 515 ribu (prajurit). Nah ini deploymentnya seperti apa, termasuk formasinya," kata Utut.
Ia berkata, batas usia pensiun bagi prajurit bintara dan tamtama ajan naik menjadi 58 tahun, dan pangkat perwira menjadi 60 tahun.
"Nah ini tentu dari pemikiran kami ini setuju," ucap Utut.
Kendati demikian, Utut menilai, penambahan batas usia pensiun itu harus dihitung cermat dengan kemampuan keuangan negara. Pasalnya kata dia, penambahan batas usia pensiun prajurit memiliki konsekuensi terhadap keuangan negara.
"Tetapi yang harus kita itung juga keuangan kemampuan keuangan negara kita. Ini kan TNI AD sekitar 405 ribu, AL 70 ribu berarti 470 ribu AU 40 ibu berarti 515 ribu (prajurit). Nah ini deploymentnya seperti apa, termasuk formasinya," kata Utut.
Lihat Juga :